Diduga Lalai, Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Pemilik BBM dan Karyawan SPBU di Ternate Sebagai Tersangka

Narasitimur – Praktisi hukum, Nurul Mulyani, meminta Polres Ternate untuk menetapkan status tersangka terhadap pemilik bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kebakaran hebat, pada Rabu (25/12/2024) kemarin siang di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Tak hanya sang pemilik, karyawan SPBU Maliaro yang diduga terlibat menjual BBM, juga diminta segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran yang mengakibatkan, 1 mobil mikrolet, 1 Avanza, 1 kios dan 2 rumah warga terbakar itu, Nurul secara tegas meminta kepolisian segera menindaklanjuti dengan serius.
“Insiden ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian pihak SPBU Maliaro, karena pengisian BBM memiliki standar keselamatan yang ketat, dan distribusinya harus sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nurul kepada media ini, Kamis (26/12/2024).
Selain dari sisi regulasi, pihak SPBU tidak semestinya melakukan tindakan ilegal seperti membiarkan pengecer menimbun BBM di SPBU.
“Jika terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran, pengelola SPBU dapat dianggap melakukan kelalaian berat (Gross Negligence) yang memperberat sanksi hukum,” tegasnya.
Secara hukum di Indonesia, sambung Nurul, perilaku pihak SPBU yang membiarkan pengecer menimbun BBM, dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum. Hal ini berkaitan dengan regulasi distribusi BBM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, seperti dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pelanggaran terhadap pengaturan distribusi BBM ini ada dalam Pasal 55 UU Migas menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana. Pengecer yang menimbun BBM dengan persetujuan SPBU, dapat dianggap melanggar mekanisme distribusi resmi yang seharusnya diperuntukkan langsung, kepada konsumen dalam hal ini warga.
“Menimbun BBM tanpa izin dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, kata Nurul, SPBU yang membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan pengecer yang menimbun BBM, dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, pemilik dan karyawan SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 55 UU Migas yang mengatur sanksi pidana, bagi individu atau badan usaha.
“Di dalan UU Migas ini ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, kemudian pencabutan izin operasi SPBU, jika terbukti melanggar regulasi distribusi BBM,” jelasnys.
Pengacara wanita ini mengatakan, jika SPBU terbukti membiarkan pengecer menimbun BBM, kemudian kasus ini berujung pada kebakaran saat pengisian, maka SPBU dan pihak terkait, dapat dijerat pidana karena kelalaian. “Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP,” tambahnya.
“Jika terbukti pihak SPBU bisa dikenakan pasal berlapis dalam insiden kebakaran ini,” sambung dia.
Menurut dia, pengelola SPBU Maliaro dapat dimintai pertanggungjawab atas tindakan kelalaian, yang berujung pada kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Karena proses pengisian BBM harus dilakukan dengan standar keselamatan yang ketat, jika terjadi kebakaran sudah pasti ada dugaan kelalaian dari karyawan,” tukasnya. (*)