NarasiTimur
Beranda Publik Kadishub Tidore Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Motor Kayu Rute Rum-Ternate

Kadishub Tidore Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Motor Kayu Rute Rum-Ternate

Pertemuan Dishub dan pihak KUD Sadar di ruang VIP pelabuhan Rum (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Kepala Dinas Perhubungan Tidore, Marsaid, menegaskan tidak ada kenaikan tarif motot kayu rute Rum-Ternate. Pernyataan itu, disampaikan Marsaid usai melakukan pertemuan dengan pihak KUD Sadar, Polresta Tidore, Syahbandar dan pihak terkait lainnya di ruang VIP pelabuhan Rum, Rabu (8/1/2025).

Sebelumnya, pemberitahuan kenaikan tarif itu tercantum di sebuah baliho dan bikin heboh, serta menuai reaksi pengguna jasa motor kayu, terutama yang membawa kendaraan roda dua.

Marsaid kepada media ini mengaku, sudah memberitahukan kepada pihak KUD Sadar untuk tidak menaikan tarif, disebabkan tak sesuai sebagaimana tercantum dalam SK Gunernur. “Kalau regulasinya kan di SK Gubernur itu tidak ada yang namanya menaikan tarif barang angkutan/perahu tradisional, hanya penumpang. Tetapi yang terjadi kan mereka mencantumkan tarif kendaraan, dan ini jadi polemik,” jelasnya.

Marsaid menjelaskan, secara regulasi, pelayaran angkutan tradisional seperti motor kayu yang berlangsung hingga saat ini, memang tidak diperbolehkan untuk memuat kendaraan. “Ini juga kan sempat ditegur oleh pak Dirjen semasa kepala KSOP pak Rosihan, tetapi kembali lagi karena beberapa pertimbangan akhirnya diijinkan untuk beroperasi, namun dengan syarat armadanya harus diperbesar, kemudi ditinggikan dan motor tak boleh banyak,” terang dia.

Sesuai Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 Pasal 106 tentang Kenaikan Tarif, Marsaid menyebut kalau penetapan atau penyesuaian tarif untuk barang itu, harus melalui persetujuan antara pemilik jasa dan pengguna jasa. “Saya tara bisa menyetujui angka yang ditentukan karena saya bukan pengguna jasa, dan regulasi jelas menyebut kalau kenaikan itu hanya untuk barang bukan penumpang.

Prinsipnya, secara umum tidak ada kenaikan tarif untuk penumpang, melainkan hanya untuk barang berupa motor ukuran besar dengan harga Rp50 ribu. “Itu lantaran pernah ada kejadian sebuah motor besar waktu diturankan dari perahu, tergesek dengan motor lain. Selain itu, kalau air pasang para motoris kesulitan menaikan motor ke perahu, jadi mereka minta naikan tarif untuk motor besar saja. Kalau penumpang tetap Rp10 ribu per orang, dan motor kecil tetap Rp30 ribu,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan