NarasiTimur
Beranda Publik Langgar Aturan, Satu Pangkalan Mitan Subsidi di Ternate di-PHU

Langgar Aturan, Satu Pangkalan Mitan Subsidi di Ternate di-PHU

Pangkalan Mitan atas nama Achmad di Kelurahan Maliaro (Ist/Narasitimur)

Narasitimur – Sebuah pangkalan minyak tanah subsidi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, resmi diputus hubungan usahanya oleh PT Ternate Gunung Tinggi (TGT) selaku agen penyalur.

Pangkalan atas nama Achmad itu dinilai melakukan pelanggaran berulang dalam proses distribusi, termasuk dugaan penyalahgunaan yang terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, usai menerima laporan warga.

Direktur PT TGT, Irene, menyatakan pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengambil langkah tegas tersebut.

“Kami tidak serta-merta memutus, tapi pelanggarannya sudah berulang dan yang bersangkutan bahkan sempat diperiksa polisi pada Maret lalu,” ujarnya.

Manajemen menegaskan, keputusan itu diambil demi memastikan minyak tanah subsidi tersalurkan tepat sasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur melalui SK Wali Kota Ternate Nomor: 83/I.4/KT/2023. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan