NarasiTimur
Beranda Publik Pemda Halbar Kembalikan Lima Pangkalan Lama Minyak Tanah ke Sistem Distribusi

Pemda Halbar Kembalikan Lima Pangkalan Lama Minyak Tanah ke Sistem Distribusi

James Uang (Tim/Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengembalikan lima pangkalan lama minyak tanah yang sebelumnya dikeluarkan dari sistem distribusi.

Keputusan ini diambil setelah Bupati Halbar James Uang menyatakan penyesalannya atas kebijakan awal yang menghapus kuota lima pangkalan tersebut.

Sebelumnya, penghapusan dilakukan berdasarkan evaluasi teknis Dinas Perindagkop yang mengusulkan penghentian kuota bagi kelima pangkalan. Sementara itu, pemerintah juga menyetujui pembentukan 20 pangkalan baru.

“Jangan sampai pangkalan lama justru ditinggalkan. Mereka sudah berusaha sejak lama dan sangat penting keberadaannya,” kata Bupati James Uang, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan BPH Migas, Surat Keputusan (SK) penetapan pangkalan hanya berlaku satu tahun, sehingga penghapusan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah.

Dalam pertemuan bersama pihak penyalur dan pemangku kepentingan, disepakati bahwa 20 pangkalan baru akan menerima alokasi sementara tiga ton minyak tanah per pangkalan untuk bulan ini. Penyesuaian juga akan dilakukan pada kuota bulan berikutnya.

“Pangkalan lama yang memiliki kuota lebih dari 10 ton akan dikurangi dua ton untuk dialihkan ke pangkalan baru. Ini demi pemerataan,” ujar James.

Dari total 77 pangkalan lama, pengurangan kuota dilakukan secara proporsional. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan menghindari ketimpangan distribusi.

James juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi yang adil bagi pangkalan yang melanggar ketentuan. Menurutnya, sanksi seharusnya diawali dengan peringatan bertahap.

“Minimal diberikan teguran tiga kali. Bukan langsung dihapus,” tegasnya.

Terkait lokasi 20 pangkalan baru, James mengaku belum menerima data teknis secara lengkap karena menjadi kewenangan Dinas Perindagkop. Ia menegaskan bahwa SK yang dikeluarkannya merupakan hasil analisis tim teknis, bukan keputusan pribadi.

“Tidak ada pembatalan SK, tapi solusi tetap kami kedepankan agar semua pangkalan terakomodir secara adil,” tambahnya.

Ia menutup dengan menyatakan komitmen Pemda dan Forkopimda untuk menjaga kestabilan distribusi minyak tanah di Halmahera Barat.

“Pemerataan distribusi ini diharapkan menjadi solusi adil tanpa mengorbankan pihak mana pun,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan