Desak Penghentian Pungutan, Para Nelayan di Maluku Utara Geruduk PPN Bastiong

Narasitimur – Sebanyak kurang lebih 50 orang yang tergabung dalam Ngofa Nelayan Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (14/7/2025) siang.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WIT itu menuntut penghentian pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Massa membawa satu unit megaphone dan spanduk bertuliskan protes terhadap beban pungutan 5% dari hasil tangkapan ikan nelayan.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Irwan Umar, menyampaikan bahwa selama ini nelayan kecil merasa terbebani oleh berbagai pungutan yang tidak sejalan dengan regulasi resmi.
Mereka juga menyoroti lambatnya pelayanan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dianggap tidak berpihak pada nelayan di wilayah timur.
Sejumlah tuntutan disuarakan dalam aksi ini, di antaranya penghentian pungutan di luar ketentuan, perbaikan sistem pelayanan 24 jam untuk SPB dan SLO, kejelasan mengenai koreksi lending dan suspend, serta permintaan agar PPN Bastiong turut memfasilitasi pembelian hasil produksi nelayan jika terjadi overfishing.
Massa juga mengancam akan menduduki kantor PPN selama tiga hari jika tuntutan tak direspons.
Sekitar pukul 11.20 WIT, perwakilan massa diterima dalam sesi hearing tertutup bersama Kepala PPN Bastiong Ternate, Kamarudin. Dalam pertemuan tersebut, Kamarudin menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh aspirasi nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan pelaporan pasca produksi serta mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha perikanan di wilayah Maluku Utara.
Aksi berlangsung aman dan tertib, dan massa membubarkan diri pada pukul 13.00 WIT setelah dialog selesai. (*)