BPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp347 Juta di Dinkes Halmahera Barat

Narasitimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp347 juta pada belanja jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat.
Temuan itu mencakup program bantuan sosial berupa paket sembako untuk masyarakat yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2022 hingga Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan dan uji petik di lapangan, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi.
Dari 15 desa penerima bantuan, sembilan desa mengaku tidak pernah menerima sembako tersebut, sementara dua desa lainnya menyatakan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang dilaporkan.
Pada tahun 2022, program ini dialokasikan Rp490 juta untuk 14 desa, kemudian meningkat menjadi Rp750 juta pada 2023 untuk 16 desa. Bantuan yang diberikan berupa beras, minyak goreng, gula, sarden, susu kental manis, dan teh.
BPK menilai telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara dan merekomendasikan agar kerugian dikembalikan ke kas negara.
Sekretaris Dinas Kesehatan Halbar, M. Kadri, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyatakan pengembalian dana sudah dilakukan.
“Benar ada temuan, tapi kita sudah kembalikan,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Halbar, Sia. Ia menyebutkan Dinas Kesehatan telah mengembalikan lebih dari Rp267 juta, sementara sisanya wajib diselesaikan paling lambat Februari 2026. (*)