Sidang 11 Warga Adat Kembali Digelar, PH Terdakwa Cecar Pertanyaan, Saksi PT Position Bingung

Narasitimur – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji, Rabu (20/8/2025).
Ini adalah sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi dari PT Position, yakni Husen selaku security di perusahaan tambang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Husen tampak bingung dengan pertanyaan yang dicecar oleh tim penasehat hukum (PH) para terdakwa.
Husen dalam persidangan siang tadi menyampaikan bahwa dirinya bekerja di PT Position sudah hampir satu tahun. Sebelum bergabung di perusahaan yang di kelola oleh Steven Scoot Barki ini, sehari-harinya berkebun.
PH para terdakwa Maharani Caroline mencacar saksi soal kondisi perusahaan sebelum dan setelah Husen bekerja di Position.
“Sebelum masuk di Position saya cari kayu kaharu di hutan. Setelah kerja di Position sudah digusur,” kara Husen.
Menurut kesaksian Husen, para terdakwa datang ke lokasi perusahaan dan melakukan aksi, namun selang beberapa menit saksi meralat bahwa para warga adat ini bukan melakukan aksi, tetapi hanya turun ke area perusahaan dan melarang karyawan beraktivitas.
Kesaksian saksi dari perusahaan ini juga, sempat mengundang reaksi tertawa dari pengunjung sidang yang notabene adalah keluarga para terdakwa.
“Mereka tidak aksi hanya datang melarang karyawan untuk bekerja dan langsung mendirikan tenda, dan karyawan takut lewat di jalur tersebut,” ucapnya.
Husen mengaku sudah tidak banyak mengingat soal kejadian tersebut lantaran kejadiannya sudah dua bulan lebih.
Sidang ini juga diwarnai dengan aksi di depan pengadilan yang dilakukan oleh HMI dan LMD Tidore, dengan tuntutan yang sama yakni meminta aparat penegak hukum membebaskan para pejuang lingkungan yang saat ini disidangkan. (*)