800 Lebih Kuota PPPK Paruh Waktu di Tidore Tunggu Keputusan MenPAN-RB, Akademisi: Ini Arahan Pusat

Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore telah mengusulkan 800 lebih kuota untuk PPPK paruh waktu. Usulan tinggal menunggu keputusan MenPAN-RB.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Tamrin, saat diwawancara usai rapat dengar pendapat bersama komisi I DPRD Kota Tidore, Kamis (4/9/2025).
PPPK paruh waktu ini, kata Rusdi, sesuai rujukan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
“BKPSDM Tidore sisa menunggu keputusan MenPAN-RB, karena datanya sudah tercover di sistem sekitar 800 lebih kuota dan itu sedang proses. Tinggal dari kemenpan mengeluarkan kebutuhannya berapa baru pemda tindak lanjut,” jelas Rusdi.
Kuota PPPK paruh waktu ini, Rusdi bilang, data base adalah mereka yang mengikuti tes CPNS maupun PPPK namun belum lolos. “Mereka juga yang tidak lolos tes CPPPK tahap II tetapi sudah mengabdi selama dua tahun, itu bisa masuk karena nama sudah ada di sistem,” pungkasnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah (UMMU) Maluku Utara, Sahrony Hirto, menambahkan bahwa paruh waktu adalah instruksi dari pusat yang dijalankan oleh pemerintah di masing-masing daerah. Usulan PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan yang memutuskan adalah MenPAN-RB.
“Karena pengganggarannya juga harus disesuaikan dengan keuangan daerah. Mereka yang ikut tes PPPK paruh waktu harus mereka yang namanya ada di data BKN dan telah mengikuti CANS tahun 2024 dan PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Kalaupun tidak masuk dalam data base BKN tapi ikut tes sebelumnya, daerah juga bisa mempertimbangkan,” tambahnya.
Pada prinsipnya, PPPK paruh waktu sesuai arahan pusat dan upahnya disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah,” tukasnya. (*)