NarasiTimur
Beranda Publik Atur Pola Ruang, Pemkot Ternate Perketat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan HPK

Atur Pola Ruang, Pemkot Ternate Perketat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan HPK

Dialog interaktif di Studio RRI Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru yang mengatur secara tegas pola pemanfaatan ruang, termasuk penetapan kawasan hutan dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang dilarang untuk aktivitas pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, dalam dialog interaktif di Studio RRI Ternate bertema “Menjaga Ruang untuk Lingkungan yang Berkelanjutan”.

Rus’an menegaskan, revisi RTRW dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam dokumen RTRW, terdapat batas-batas wilayah yang tidak dapat dimanfaatkan untuk permukiman maupun pembangunan infrastruktur.

“Kawasan hutan dan HPK sudah diatur dalam pola ruang dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Pemerintah bekerja berdasarkan aturan, namun masih ditemukan masyarakat yang membangun tanpa melalui proses perizinan,” ujar Rus’an, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, PUPR Kota Ternate telah membentuk Satgas Spirit Mandiri yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan fungsi ruang di wilayah masing-masing.

Saat ini, sosialisasi pola ruang telah dilakukan di tiga kecamatan, yakni Ternate Selatan, Ternate Tengah, dan Ternate Utara. Ke depan, sosialisasi akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Ternate.

Selain itu, pada 2026 mendatang, PUPR berencana memasang peta tata ruang di sejumlah kecamatan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui kawasan yang dilarang untuk pembangunan karena berpotensi merusak lingkungan dan mengubah fungsi ruang.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dapat terbangun secara berkelanjutan demi menjaga tata ruang sebagai ruang aktivitas bersama serta memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan