NarasiTimur
Beranda Publik Ranperda Tidore untuk Penyandang Disabilitas Disahkan

Ranperda Tidore untuk Penyandang Disabilitas Disahkan

pengesahan Ranperda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan (istimewa)

Narasitimur – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda tersebut resmi disahkan melalui rapat paripurna masa persidangan II tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dan dihadiri oleh 21 anggota, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para pimpinan OPD.

Pengesahan ranperda tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Tidore.

Menurut Ahmad Laiman, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam momentum ramadan ini, memiliki makna yang sangat mendalam.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga,” kata Ahmad Laiman dalam pidatonya.

Dengan ditetapkannya Perda ini, ia berharap akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata, yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD, dan ini merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut, dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dan karakteristik dari masing-masing daerah.

Ketetapan ini, sambung dia, dilakukan setelah melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan Ranperda lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ade Kama. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan