Dugaan KDRT, Oknum Brimob di Ternate Lakukan 16 Adegan saat Reka Ulang
Narasitimur – Sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tersangka Bripka RAP, saat rekonstruksi digelar pada Rabu (15/4/2026).
Oknum Brimob Polda Maluku Utara ini, terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban yang juga istrinya inisial PW.
Reka adegan digelar oleh Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal di rumah korban di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT, yang dilaporkan oleh korban.
Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026, serta didukung Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Rekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Ternate.
Rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak antara lain personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, Tim Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh.
Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.
IPDA Sudirjo menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, yang akan dilimpahkan ke JPU.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Sudirjo.
Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (*)






