NarasiTimur
Beranda Hukum Bapas Ternate Dinilai Lalai, Eks Bos Karapoto Bebas ke Jakarta

Bapas Ternate Dinilai Lalai, Eks Bos Karapoto Bebas ke Jakarta

Ilustrasi Pembebasan Bersyarat tahanan Bapas Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate dinilai lalai dalam mengawasi terpidana berinisial FPH alias Fitri yang tengah menjalani pembebasan bersyarat (PB).

Penilaian itu disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyusul dugaan FPH kembali melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, bahkan disebut sempat bepergian ke luar daerah tanpa izin.

“Ini kelalaian Bapas Kelas II Ternate, karena membiarkan FPH tidak melaporkan diri sebagaimana kewajibannya sebagai penerima PB, malah beraktivitas hingga ke Jakarta. Lebih parah lagi, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” ujar Bahtiar, Senin (27/4/2026).

Bahtiar menyebut, dua kliennya, Dian dan Irfa, mengalami kerugian total Rp445 juta. Dian menyetor Rp245 juta, sementara Irfa Rp200 juta sejak Januari 2026, dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 30 hingga 35 hari.

Karena tidak ada realisasi, pihaknya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Ternate pada 6 April 2026.

“Selain dua klien kami, ada juga korban lain dengan kerugian yang cukup besar. Kami berharap Bapas segera mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar status pembebasan bersyarat FPH dicabut serta dilakukan penangkapan paksa.

Terkait penanganan kasus, Bahtiar mengaku belum melihat perkembangan berarti dari pihak kepolisian sejak laporan dibuat.

“Sampai sekarang belum ada progres. Kami juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya.

Ia berharap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dapat memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Ternate, Apriyani, saat dikonfirmasi mengatakan FPH tidak menjalankan kewajiban wajib lapor setelah mendapatkan PB. Pihaknya telah melayangkan panggilan pertama pada April 2026, namun tidak direspons.

“Sekarang sudah masuk panggilan kedua. Jika tidak hadir, akan dilanjutkan panggilan ketiga. Bila tetap tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penangkapan. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Jakarta,” ujarnya.

Apriyani menegaskan, status PB dapat dicabut jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban, termasuk tidak memenuhi panggilan dan tidak berada di tempat.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana baru, maka akan menjadi tambahan dalam perkara barunya,” katanya.

Diketahui, dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan FPH dengan mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong kembali memakan korban. Sejumlah korban dilaporkan mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Beberapa korban di antaranya SA yang mengalami kerugian Rp175 juta, A sebesar Rp1,3 miliar, R sebesar Rp250 juta, K Rp660 juta, I Rp663 juta, serta T Rp300 juta.

Dalam menjalankan aksinya, FPH diduga menawarkan keuntungan dalam waktu singkat, antara 16 hingga 35 hari, untuk menarik minat korban berinvestasi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan