Guide Sekaligus Konten Kreator Jadi Tersangka Kasus 3 Pendaki Tewas di Dukono
Narasitimur – Polres Halmahera Utara resmi menetapkan RS alias Reza, pemandu pendakian Gunung Dukono, sebagai tersangka dalam kasus pendakian maut yang menewaskan tiga orang pendaki.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Risaldi Anwar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk ahli pidana.
“Kami telah memeriksa 11 saksi untuk menguatkan proses penyidikan, termasuk ahli pidana,” ujar Risaldi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian dalam pendakian yang dipandu tersangka hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kelalaian itu diduga terjadi saat rombongan berada di kawasan rawan aktivitas erupsi Gunung Dukono.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada 8 Mei 2026 saat Kantor SAR Ternate menerima sinyal darurat dari perangkat navigasi Garmin di koordinat 1°42’13.7″N 127°52’50.2″E. Informasi dari warga dan Kepala Desa Mamuya kemudian memastikan adanya rombongan pendaki yang terdampak aktivitas erupsi Gunung Dukono dan membutuhkan evakuasi.
Dalam insiden itu, tiga pendaki ditemukan meninggal dunia, masing-masing Heng Wen Qiang Timothy dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid asal Singapura, serta Engel Krishela Pradita asal Indonesia. (*)






