Usai Batalkan Nikah, Oknum Densus 88 di Malut Minta Balikan
Narasitimur — Pasca membatalkan pernikahan, oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim mendatangi kediaman calon istrinya, AH alias Anisa, di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Sabtu (23/5/2026).
Briptu Alim datang bersama pihak keluarga dengan tujuan meminta maaf sekaligus melanjutkan rencana pernikahan mereka yang sebelumnya batal digelar pada 16 Mei 2026 lalu.
Pertemuan tersebut disaksikan keluarga dari kedua belah pihak dan turut dihadiri Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy, sebagai perwakilan institusi untuk memediasi kedua pihak.
Dalam pertemuan itu, Briptu Alim menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perempuan dan mengaku masih ingin melanjutkan hubungan hingga ke jenjang pernikahan.
“Sebelumnya saya meminta maaf atas kejadian kemarin. Tujuan saya datang ke sini untuk meminta maaf sekalian melanjutkan pernikahan,” ujar Alim.
Namun, pihak perempuan belum memberikan jawaban terkait permintaan tersebut. Kondisi mental dan psikologis Anisa disebut masih terganggu pasca pembatalan pernikahan mendadak itu.
“Adik saya ini belum bisa bilang karena dia takut,” ujar kakak laki-laki Anisa saat mendampingi pembicaraan.
Sementara itu, Iptu Herry Rinsampessy mengatakan pihaknya hadir untuk menyaksikan sekaligus memediasi proses komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kami mewakili Kasatgas karena mendapatkan informasi bahwa dia mau melanjutkan pernikahan. Makanya kami sebagai yang dituakan datang untuk menyaksikan. Jadi dia mau melanjutkan pernikahan dan siap mencintai dan menjaga, tapi itu semua kembali lagi pada Nisa. Mungkin karena masih trauma, tapi yang pasti nanti dia akan menjawab besok,” ujarnya.
Ia menambahkan, institusi tetap akan melakukan pembinaan terhadap Briptu AA terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, pihak perempuan telah melayangkan somasi senilai Rp400 juta kepada Briptu AA usai pembatalan pernikahan pada 16 Mei 2026 lalu. Keluarga perempuan mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Informasi yang beredar menyebut Briptu AA sakit dan menjadi alasan tidak hadir pada hari akad nikah.
Menanggapi somasi itu, Iptu Herry menyebut keputusan pencabutan somasi sepenuhnya berada di tangan keluarga perempuan.
“Semua tergantung dari pihak keluarga mau dicabut atau tidak. Kode etik tetap jalan, namanya institusi akan melakukan pembinaan sebagai anggota. Mau itu disiplin atau apa, semua dari pimpinan,” tegasnya. (*)






