NarasiTimur
Beranda Hukum Oknum ASN di Morotai Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Oknum ASN di Morotai Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Oknum ASN Morotai Inisial UL saat diamankan polisi (Istimewa)

Narasitimur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45) karena diduga terlibat dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil di samping masjid raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, mengatakan tim opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho bergerak melakukan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

“Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat sachet plastik klip kosong dan satu buah pipet kaca sebagai barang bukti pendukung.

UL diketahui berdomisili di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, terlapor dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika. Polisi juga akan membawa barang bukti ke laboratorium forensik serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan