NarasiTimur
Beranda Pedagogi Kemenag Morotai Diminta Tindak Lanjut Surat Ditjen Pendis Soal Verifikasi Madrasah

Kemenag Morotai Diminta Tindak Lanjut Surat Ditjen Pendis Soal Verifikasi Madrasah

Kepala Kemenag Pulau Morotai (Ranto/NT)

Narasitimur – Kementerian Agama Pulau Morotai melalui Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam diminta segera melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap madrasah yang akan diusulkan sebagai sasaran program nasional.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Nomor: B379/Dt.I.I/PS.00/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang Pengajuan Usulan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Madrasah dan Digitalisasi Pembelajaran tahun 2026.

Untuk program revitalisasi madrasah, verifikasi data dilakukan dengan memperhatikan sejumlah kriteria umum dan khusus. Program ini terbuka untuk satuan pendidikan madrasah berstatus negeri (MIN, MTsN, MAN) maupun swasta (RA, MIS, MTsS, dan MAS).

Secara umum, madrasah yang diusulkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut,

* Terdaftar dalam sistem EMIS, memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan aktif menyelenggarakan pendidikan.

* Tidak sedang menerima intervensi prasarana pendidikan dari sumber pembiayaan lain pada tahun yang sama (seperti SBSN, RM, dan PLN).

* Satuan pendidikan tidak sedang berhadapan dengan kasus hukum.

* Memiliki jumlah siswa minimal 30 orang untuk jenjang MI/MTs/MA/MAK (kecuali untuk daerah afirmasi), dan minimal 15 siswa untuk jenjang RA.

Sementara untuk kriteria khusus, satuan pendidikan madrasah harus memiliki kondisi fisik, di mana terdapat minimal satu massa bangunan dengan tingkat kerusakan minimal berkategori rusak berat.

Sedangkan untuk program digitalisasi pembelajaran, meliputi madrasah negeri dan swasta yang telah memiliki NSM, aktif beroperasi, serta memiliki kesiapan infrastruktur pendukung yang valid.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdurachman Assagaf, kepada awak media Rabu (3/6/2026) menjelaskan, bahwa pentingnya kejelasan status hukum dan administrasi bagi madrasah yang ingin mengajukan usulan. Hal ini, sambungnya, diperlukan agar proses verifikasi di tingkat kabupaten maupun provinsi dapat berjalan lancar.

“Ya, seperti yang saya sampaikan, statusnya harus jelas. Sertifikat yayasannya harus clear dan sudah diverifikasi oleh tim perencanaan, baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Jika berkasnya sudah diverifikasi dan statusnya jelas, baru bisa melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Abdurachman, ada variabel lain seperti izin operasional, jumlah siswa, dan jumlah guru juga yang menjadi komponen penting, sebelum data tersebut dikirimkan ke Ditjen Pendis Kementerian Agama RI.

Untuk proses verifikasi, saat ini sudah mengadopsi sistem digital sehingga lebih efisien dan meminimalisir peninjauan fisik secara langsung ke lapangan.

“Kemarin tim dari provinsi sudah turun di bulan Mei, kemudian kita juga punya tim di Pendis yang ikut memverifikasi. Nah, sekarang ini kan semua sudah berbasis aplikasi, jadi jarang turun (lapangan). Kita tinggal mengunggah semua data ke dalam sistem tersebut. Poin utamanya adalah validitas data,” jelasnya.

Beberapa dokumen penting yang harus diunggah meliputi verifikasi SDM, SK yayasan, rekomendasi dari Kemenag, serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.

Ia juga memberikan catatan krusial terkait status tanah madrasah agar tidak menjadi kendala di kemudian hari. “Prosesnya tidak sulit kok. Yang terpenting adalah lahannya bersih dan jangan sampai ada konflik lahan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan