NarasiTimur
Beranda Hukum Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap 2 Putri Kandung di Morotai Segera Disidangkan

Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap 2 Putri Kandung di Morotai Segera Disidangkan

Kantor Kejari Pulau Morotai (Ranto/NT)

Narasitimur – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua orang anak kandung yang dilakukan oleh HK alias Dayat (35 tahun) ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi narastitimur.id pada Rabu (3/6/2026), membenarkan hal tersebut. Ia bilang, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan sejak 22 Mei 2026, dan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan tapi untuk penetapan hari sidangnya, belum di keluarkan oleh pengadilan. Limpah tanggal 22 Mei 2026,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sekadar diketahui, pada Rabu (13/5/2026), Kejari Pulau Morotai telah membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan