Tak Hadiri Klarifikasi OJK, Investasi Zahra Berkah Terancam Dilaporkan ke APH
Narasitimur — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara tengah menindaklanjuti aktivitas investasi yang menggunakan nama Investasi Zahra Berkah yang belakangan viral di media sosial.
OJK Malut sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik investasi berinisial S untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait legalitas serta mekanisme bisnis yang dijalankan.
Namun, hingga Senin (31/8/2026), S tidak memenuhi panggilan tersebut. OJK juga telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, tetapi belum berhasil mendapatkan komunikasi.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan langkah klarifikasi merupakan bagian dari tugas OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memastikan kegiatan investasi yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin sesuai Undang-Undang, akan dilakukan klarifikasi guna memastikan perizinan dan mekanisme bisnis yang dijalankan apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” kata Adi.
Menurutnya, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir atau tetap menjalankan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat, OJK daerah akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta.
Koordinasi juga dapat dilakukan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk penanganan dugaan aktivitas investasi ilegal sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Adi menyebut sikap tidak kooperatif tanpa alasan yang jelas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan. Upaya tersebut juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar potensi kerugian materiel tidak semakin besar.
OJK Malut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi sebelum memastikan legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan.
Masyarakat juga diminta tidak menjadikan rekomendasi dari orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, maupun banyaknya pengikut di media sosial sebagai jaminan bahwa suatu investasi legal dan aman.
Verifikasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Kontak OJK 157 sebelum masyarakat melakukan transaksi investasi. (*)






