NarasiTimur
Beranda Publik DPRD Halbar Rumuskan Lima Poin Penyelesaian Tapal Batas Akeara-Tuguraci

DPRD Halbar Rumuskan Lima Poin Penyelesaian Tapal Batas Akeara-Tuguraci

RDP DPRD Halbar (Narasitimur)

Narasitimur — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat merumuskan lima poin penyelesaian polemik tapal batas antara Desa Akeara dan Desa Tuguraci melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (1/9/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Yoram Uang, didampingi Sekretaris Komisi Arianto Bubangu dan anggota Komisi Kristovel Sakalaty. Pertemuan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, perwakilan Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta tokoh agama, masyarakat dan pemuda dari kedua wilayah.

Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta Pemkab Halmahera Barat bersama TNI dan Polri membentuk tim terpadu untuk melakukan sosialisasi sekaligus penegasan patok batas desa berdasarkan Lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2012 atau Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Pemerintah desa yang masih memiliki keberatan diarahkan menempuh mekanisme resmi melalui proses revisi Peraturan Daerah. Sementara itu, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

Komisi I juga menegaskan bahwa sebelum adanya penetapan batas secara resmi oleh pemerintah, TNI maupun Polri, kedua pihak wajib menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, kedua kepala desa diminta menjadi pelopor perdamaian. Jika ditemukan pihak yang terbukti menjadi sumber perpecahan, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Barat untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Ketua Komisi I Yoram Uang menegaskan, hasil RDP tersebut menjadi tanggung jawab bersama Pemkab Halmahera Barat dan Pemerintah Desa Akeara serta Tuguraci.

Sekretaris Desa Akeara, Fernan Dolo, menyambut keputusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan tetap berpedoman pada bukti sejarah dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dalam proses penyelesaian tapal batas.

Menurut Fernan, Desa Akeara merupakan salah satu desa induk di wilayah Jailolo Selatan yang secara historis telah melahirkan sejumlah desa, termasuk Desa Tuguraci.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat Akeara tidak mengambil tindakan anarkis dan menyerahkan proses penyelesaian kepada Komisi I DPRD serta pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sepenuhnya memercayakan proses ini kepada Komisi I DPRD agar berjalan sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Fernan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan