Berkas Dugaan Pemerkosaan Siswi 15 Tahun di Morotai P19, Lima Orang Jadi Tersangka
Narasitimur – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total 11 orang yang diperiksa. Sementara enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengatakan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.
“Dari 11 orang, lima orang jadi tersangka dan enam orang jadi saksi. Dalam kejadian itu, enam orang ini ikut minum miras di kebun atau tempat kejadian perkara (TKP). Nanti orang tuanya juga kami periksa,” kata Yakub, Selasa (8/9/2026).
Menurut Yakub, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum, pakaian yang dikenakan korban, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
“Karena itu kasus pemerkosaan, alat buktinya pertama tentunya kami visum, kemudian baju yang digunakan korban, sama rekaman video. Tapi tergantung dari pihak jaksa, kalau ada petunjuk baru kami kembangkan lagi,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa seorang rekan korban berinisial N. Berdasarkan keterangan sementara, N mengantarkan korban ke lokasi kejadian sebelum kemudian meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena beredarnya sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan rekaman itu karena menyangkut privasi dan perlindungan korban yang masih di bawah umur.
“Terkait video yang sudah diedarkan, kami terus memberikan peringatan jangan dilakukan penyebarluasan karena menyangkut privasi. Untuk yang menyebarkan dan saksi-saksi yang kami panggil, sudah kami sampaikan juga, jangan disebarkan,” tegas Yakub.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Morotai.
Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Jadi hari Kamis tanggal 3 kemarin tahap satu menyerahkan berkas. P19, secara formil maupun materiil kami anggap belum cukup dan tinggal mereka melengkapi kembali,” kata Arnes.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026 malam di Kecamatan Morotai Utara. Peristiwa itu baru terungkap pada 23 Agustus 2026.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun rekaman yang dapat mengungkap identitas korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. (*)






