NarasiTimur
Beranda Hukum Kapolres Ternate: Guru Agama Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sudah Ditahan

Kapolres Ternate: Guru Agama Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sudah Ditahan

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto (Istimewa)

Narasitimur – Polres Ternate terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Ternate untuk kepentingan proses hukum.

“Terkait kasus tersebut, untuk tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Ternate dan saat ini sedang tahap proses penyidikan,” ujar Anita kepada narasitimur.id, Rabu (24/6/2026).

Kasus yang menyeret guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga melibatkan seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Perkembangan penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kota Ternate. Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila pelaku terbukti bersalah.

“Kami meminta pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi yang berstatus ASN dan bertugas mendidik masyarakat. Jika terbukti, harus dipecat tidak dengan hormat,” tegas Nurlaela.

Senada, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman juga menyatakan bahwa oknum ASN yang terlibat dalam kasus yang berdampak pada masa depan dan kondisi psikologis anak layak diberi sanksi berat.

“Kalau saya sih, oknumnya harus dipecat. Karena itu membuat masa depan suram atau trauma yang panjang bagi anak murid yang bersangkutan,” kata Tauhid.

Pemerintah Kota Ternate juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan melalui instansi terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Ternate menyatakan akan menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugasnya apabila telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan