NarasiTimur
Beranda Publik Investasi MK Kandas, 12 Pelapor Adukan Dana Rp497,5 Juta ke OJK Malut

Investasi MK Kandas, 12 Pelapor Adukan Dana Rp497,5 Juta ke OJK Malut

Tim Kuasa Hukum 12 pelapor saat adukan MK di OJK Malut (Narasitimur)

Narasitimur — Dugaan investasi yang melibatkan MK diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara. Kuasa hukum pelapor, Riryn Susanti Muhammad, meminta adanya penelusuran terhadap jejak keuangan dan aset yang berkaitan dengan investasi tersebut.

Investasi yang disebut “Investasi by MK” tersebut kini sudah tidak berjalan dan pencairan dana tidak berlangsung. Persoalan ini juga tengah dalam penyelidikan Polres Ternate.

Riryn mengatakan, aduan ke OJK merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengungkap aliran dana dalam program tersebut.

“Kami sudah menyampaikan aduan ke OJK. Kami berharap ada penelusuran terhadap jejak keuangan dan aset yang berkaitan dengan investasi ini,” kata Riryn, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan dokumen pengaduan, terdapat 12 orang yang tercatat menyerahkan dana dengan total mencapai Rp497,5 juta.

Dana tersebut masing-masing tercatat atas nama SDAH sebesar Rp122 juta, SAHD Rp27 juta, JA Rp34 juta, NR Rp25,5 juta, LN Rp45 juta, NMHC Rp15 juta, SSA Rp19 juta, FAA Rp3 juta, DF Rp13 juta, IF Rp4 juta, FS Rp13 juta, serta IO Rp177 juta.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, program investasi itu ditawarkan sekitar April 2026 dengan janji keuntungan atau imbal hasil sebesar 35 persen dalam jangka waktu sekitar 10 hingga 15 hari.

Para pelapor kemudian menyerahkan dana kepada pihak yang disebut dalam dokumen sebagai terlapor, baik secara langsung maupun melalui rekening yang ditunjuk.

Riryn mengatakan, data transaksi dan bukti lainnya telah disampaikan untuk menjadi bahan dalam proses penelusuran.

Sementara itu, Asisten Direktur OJK Provinsi Maluku Utara, Sukma Aji, membenarkan adanya aduan terkait investasi MK yang disampaikan melalui kuasa hukum Riryn Susanti Muhammad.

Sukma mengatakan OJK telah mengarahkan kuasa hukum untuk melaporkan dugaan investasi ilegal tersebut melalui kanal SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“OJK telah mengarahkan untuk melaporkan investasi yang diduga ilegal tersebut ke SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre. Kami masih meminta data dari kuasa hukum terkait bukti-bukti yang diperlukan untuk dilakukan analisa awal,” kata Sukma.

OJK melalui Satgas PASTI Daerah Maluku Utara, lanjut Sukma, akan berkoordinasi dengan anggota Satgas PASTI daerah dan Satgas PASTI pusat dalam menindaklanjuti informasi tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan