Polda Malut: Pembunuhan Ali Daud Tak Terbukti Dilakukan Warga Sibenpopo
Narasitimur – Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara komprehensif hingga kini mengarah pada karakteristik pelaku yang, menurut penyidik, memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, hingga penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri.
Penyidik juga melakukan pendalaman melalui pendekatan intelijen antropologis, untuk menganalisis berbagai temuan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan kebunnya dengan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam. Di sekitar lokasi, penyidik menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban tidak ditemukan.
Penyidik kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, yang mengarah ke kawasan hutan. Pada jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
Hasil autopsi juga, menunjukkan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Berbagai temuan tersebut selanjutnya dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta keterangan dan kajian ahli dalam pendekatan sosial dan budaya.
Menurut penyidik, rangkaian fakta tersebut memberikan gambaran mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kemampuan mobilitas tinggi, mampu bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta memiliki kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik itu dinilai memiliki kesesuaian dengan sejumlah temuan di lapangan, antara lain pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah, serta keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Karena itu, perkara kematian Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Penyidik masih terus mendalami seluruh petunjuk yang ditemukan, untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma, maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Setiap kesimpulan dalam proses penegakan hukum, kata Polda, akan didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Polisi memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan hingga memperoleh titik terang.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung terkait kasus tersebut diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik, untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara secara terang dan tuntas. (*)





