NarasiTimur
Beranda Publik Inspektorat Morotai Buka Kanal Aduan Gratifikasi hingga Korupsi

Inspektorat Morotai Buka Kanal Aduan Gratifikasi hingga Korupsi

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R. L. (Istimewa)

Narasitimur – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan tindak pidana korupsi.

Langkah ini menjadi upaya Inspektorat memperluas akses pengawasan publik sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R. L., mengatakan aplikasi tersebut disediakan untuk menjangkau masyarakat, termasuk warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan memiliki keterbatasan waktu untuk menyampaikan laporan secara langsung.

“Jika ada aduan dari masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dan tidak sempat melapor ke Inspektorat, dipersilakan melapor melalui aplikasi pengaduan yang telah disediakan,” ujar Panji, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut perlu mencantumkan identitas diri, nama desa, serta jenis pengaduan agar laporan dapat diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.

Meski identitas pelapor wajib dicantumkan, Panji menegaskan pihaknya menjamin kerahasiaan identitas tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berani menyampaikan dugaan pelanggaran.

“Kami menjamin nama pelapor tetap aman karena identitasnya dirahasiakan,” tegasnya.

Menurut Panji, keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan bagi Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Inspektorat pun mengimbau warga yang mengetahui atau menemukan dugaan gratifikasi, pungli, maupun korupsi agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi pengaduan tersebut melalui tautan https://s.id/PenamasMorotai.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar laporan yang masuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Panji.

Melalui layanan ini, Inspektorat Pulau Morotai berharap akses pengaduan semakin mudah, partisipasi masyarakat meningkat, dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan