NarasiTimur
Beranda Hukum Sempat Buron Sepekan, Terduga Pelaku Pembacokan di Halut Ditangkap di Kebun

Sempat Buron Sepekan, Terduga Pelaku Pembacokan di Halut Ditangkap di Kebun

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Setelah enam hari melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO), JT (48), terduga pelaku pembacokan dan penganiayaan berat, akhirnya diamankan tim gabungan Polres Halmahera Utara dan Polda Maluku Utara, Kamis (29/10/2026).

JT ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kebun Rogu, dekat Kali Ira, Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.

Sebelumnya, JT dilaporkan melarikan diri sejak Jumat (23/10/2026) setelah diduga terlibat dalam kasus pembacokan dan penganiayaan berat. Polres Halmahera Utara kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, IPTU Hopni Saribu, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat keberadaan JT di sekitar perkebunan pada pukul 07.00 WIT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Halut bersama Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyusun strategi penangkapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Polisi melibatkan personel putra daerah serta keluarga JT untuk membujuknya keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

“Atas arahan pimpinan, kami meminta bantuan dua anggota putra daerah, AIPDA Cristian dan AIPDA Risto Oci, untuk melakukan pendekatan kepada kakak kandung terduga pelaku agar kooperatif dan dapat menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Hopni.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kakak kandung JT lebih dahulu menuju lokasi untuk memancingnya keluar dari persembunyian. Sekitar 30 menit kemudian, kedua anggota polisi bersama anak kandung JT berinisial RT menyusul ke lokasi.

RT kemudian menemui ayahnya dan membawanya keluar dari tempat persembunyian. JT selanjutnya diserahkan kepada petugas untuk diamankan.

Sekitar pukul 11.00 WIT, polisi membawa JT bersama istrinya ke Desa Samuda. Petugas kemudian menunggu pendampingan dari kepala desa dan anggota DPRD Halmahera Utara, Romeo Lindang, sebelum membawa JT ke markas kepolisian.

Proses tersebut turut menyesuaikan dengan agenda kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang saat itu berlangsung di Desa Samuda.

Pada pukul 15.30 WIT, JT bersama istrinya, didampingi Kepala Desa Samuda dan Romeo Lindang, dikawal tim Resmob Polres Halut serta personel Jatanras Polda Malut menuju Mako Polres Halmahera Utara.

Rombongan tiba di Polres Halut sekitar pukul 16.30 WIT. JT kemudian diserahkan kepada penyidik, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hopni mengatakan seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan terkendali.

“Terduga pelaku telah kami amankan ke Mako Polres Halut dan diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa,” pungkasnya.

Hingga kini, JT masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan ditangani penyidik Polres Halmahera Utara. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan