NarasiTimur
Beranda Hukum Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Bayi di Halbar Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Bayi di Halbar Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Narasitimur)

Narasitimur – Penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Rabu (19/11/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolsek Ibu, Ipda Muis Ode Amran, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan menyusul keluarnya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

“Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Kejari Halbar Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 atas nama tersangka berinisial J.K. Dengan turunnya P-21, proses penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan,” jelasnya.

Menurut Muis, proses Tahap II dijalankan berdasarkan sejumlah dokumen penyidikan, yakni Laporan Polisi LP/B/08/VIII/2025/Sek Ibu/Res Halbar/Malut tanggal 26 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/03.a/IX/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, serta Surat Pengantar Nomor B/03/XI/2025/Reskrim tanggal 19 November 2025.

Tersangka J.K., perempuan kelahiran Baru, 31 Januari 2002, berstatus tidak bekerja dan berdomisili di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Ia diduga menyebabkan tewasnya bayi yang baru dilahirkannya, lalu berupaya menyembunyikan atau menghilangkan mayat tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, J.K. dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan segera setelah melahirkan, atau Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, perkara memasuki proses penuntutan. Kejaksaan Negeri Halmahera Barat akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan