NarasiTimur
Beranda Publik Pemkab Morotai Tegaskan Sanksi ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Natal

Pemkab Morotai Tegaskan Sanksi ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Natal

Kepala BKD Morotai Alfatah Sibua (Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerbitkan Surat Edaran tentang cuti bersama dan libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025–2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Surat edaran tersebut bernomor 800.1/894/SETDA-PM/XII/2025 dan berlaku pada 25 hingga 29 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai Muhammad Umar Ali melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alfatah Sibua menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengatur libur nasional dan cuti bersama ASN pada Desember 2025 hingga Tahun Baru 2026.

“Pada tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus, kemudian 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi,” ujar Alfatah, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama Natal, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK diwajibkan kembali masuk kerja pada 29 Desember 2025 dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk kembali menjalankan kedinasan sesuai ketentuan jam kerja. Apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Alfatah menambahkan, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan disiplin lainnya yang berlaku. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan