NarasiTimur
Beranda Hukum Jual Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pengusaha di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Jual Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pengusaha di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Morotai (Narasitimur)

Narasitimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi menyatakan berkas perkara dugaan penjualan Minyakita dengan pengurangan takaran telah lengkap atau P21.

Kasus yang melibatkan pengusaha berinisial DL tersebut kini bersiap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Aldi Demas Akira.

Aldi menjelaskan, penetapan status P21 berdasarkan surat nomor B-182/Q.2.16/EOH/1/01/2026 yang diterbitkan pada 27 Januari 2026.

“Perkara itu dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Aldi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan, pihak Kejaksaan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Polres Pulau Morotai terkait pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka DL beserta barang bukti.

“Itu nanti menunggu koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik mau dilaksanakan kapan,” katanya.

Aldi juga menyebutkan, Eko Setiawan telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut di persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka DL diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen dengan menjual produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran neto sebagaimana tercantum dalam kemasan.

Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan