NarasiTimur
Beranda Publik Operasi PT Anglit Raya Dinilai Rawan Longsor, Pemda Haltim Minta Aktivitas Dihentikan

Operasi PT Anglit Raya Dinilai Rawan Longsor, Pemda Haltim Minta Aktivitas Dihentikan

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya (Istimewa)

Narasitimur – Wilayah operasi PT Anglit Raya dinilai berada di zona rawan longsor dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat lokasinya yang berdekatan langsung dengan jalan protokoler nasional.

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya, Senin (2/2/2026).

Ricky mengatakan, selama ini Pemerintah Daerah Halmahera Timur menduga longsor yang kerap terjadi di ruas jalan nasional tersebut dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan pertambangan PT Anglit Raya yang dilakukan secara masif dan curam, serta mengarah langsung ke badan jalan.

“Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata bukaannya sudah sangat masif hingga ke bagian atas. Banyak batuan besar yang menumpuk dan berpotensi longsor ke badan jalan,” ujar Ricky.

Dalam kunjungan tersebut, Ricky secara tegas memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur untuk segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT Anglit Raya guna menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di area rawan longsor.

“Pemerintah daerah akan meminta evaluasi terhadap bukaan baru serta menuntut laporan UKL-UPL dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Ricky juga menginstruksikan DPLH agar menyurati Inspektur Tambang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami minta Inspektur Tambang turun langsung melakukan cross check, karena kondisi ini sudah sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Ricky menambahkan, meskipun kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat, namun penyampaian laporan kepada Inspektur Tambang tetap penting sebagai bentuk tanggung jawab daerah dan upaya pencegahan dini.

“Inspektur tambang adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tutupnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan