Dilarang Keluyuran, Ternate Terapkan Jam Malam untuk Anak dan Remaja
Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyebutkan bahwa pembatasan jam malam diberlakukan sebagai respons atas maraknya berbagai kasus yang melibatkan anak dan remaja di Kota Ternate, mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Pembatasan jam malam diberlakukan bagi anak dan remaja yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam mewujudkan Kota Layak Anak serta memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sementara remaja merupakan mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.
Meski demikian, Wali Kota Ternate memberikan sejumlah pengecualian dalam pemberlakuan jam malam. Anak dan remaja tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dengan sepengetahuan orang tua atau wali, berada bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat seperti bencana atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan orang tua atau wali.
Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan, seperti warung kopi, warung internet, jalanan, penyedia gim daring, serta komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Dalam surat edaran tersebut, M. Tauhid Soleman menegaskan bahwa penanganan terhadap anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pembinaan dilakukan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua atau wali, serta berkoordinasi dengan Polres Ternate dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus.
Pemerintah Kota Ternate juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab atas sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja secara berkala. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




