NarasiTimur
Beranda Publik Nasabah di Morotai Keluhkan Pengajuan KUR di BRI Terkendala SLIK OJK

Nasabah di Morotai Keluhkan Pengajuan KUR di BRI Terkendala SLIK OJK

Kantor BRI unit Pulau Morotai (Narasitimur)

Narasitimur – Seorang nasabah Bank BRI Unit Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluhkan proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliknya yang tidak diproses karena status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah bernama Faisal Daeng Badu mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pihak bank. Namun, setelah menunggu sekitar dua minggu, pengajuan kreditnya dinyatakan tidak lolos karena SLIK OJK miliknya disebut berstatus merah.

Faisal mengatakan sebelumnya ia pernah meminjam dana di Bank BRI pada tahun 2023 dan telah melunasi pinjaman tersebut pada 26 Januari 2025.

“Saya sudah lunasi semua pinjaman saya sebelumnya. Tapi saat ajukan kredit baru, pihak bank bilang SLIK saya tidak lolos,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Merasa keberatan, Faisal kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak OJK melalui layanan online. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan pihak bank.

Sementara itu, pihak petugas Bank BRI yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa proses persetujuan kredit mengacu pada data SLIK OJK yang diakses oleh pihak bank.

Menurutnya, bank hanya menggunakan data tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit.

“BRI hanya menarik data SLIK nasabah. Untuk riwayat pinjaman itu yang mencatat adalah sistem SLIK,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai status kolektibilitas (KOL) nasabah tersebut, petugas mengaku tidak mengingat secara pasti.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Maluku Utara, Sukma Aji W, menegaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit nasabah.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing bank.

Ia menjelaskan bahwa debitur dengan riwayat kredit bermasalah biasanya berada pada kolektibilitas KOL 3, KOL 4, atau KOL 5. Sementara untuk kembali ke status yang lebih baik, debitur harus melunasi seluruh kewajiban pinjaman terlebih dahulu.

“Setelah pelunasan dan diterbitkan surat lunas oleh bank, data tersebut akan diperbarui dalam sistem SLIK. Namun, persetujuan kredit tetap menjadi kebijakan bank,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan