Razia Miras di Ternate, Dua Pemuda beserta 10 Karung Berisi Cap Tikus Diamankan Polisi
Narasitimur – Dua pemuda asal Kota Ternate diamankan anggota Sat Samapta Polres Ternate karena diduga membawa ratusan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Selasa malam (3/3/2026).
Kedua pemuda tersebut diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan, informasi dari masyarakat diterima anggota sekitar pukul 18.00 WIT. Menindaklanjuti laporan itu, Dantim Opsnal Sat Samapta bersama anggota kemudian bergerak menuju lokasi, yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal.
Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas melakukan razia di rumah tersebut dan menemukan minuman keras jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik.
“Anggota kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate pada pukul 22.00 WIT untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sudirjo.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R (24), wiraswasta, dan AN (20), yang belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari hasil razia, polisi menyita 10 karung berisi total 500 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.
Polres Ternate menegaskan akan terus melakukan razia minuman beralkohol ilegal secara rutin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tutupnya. (*)






