NarasiTimur
Beranda Hukum Berkas Perkara Dugaan Ayah Setubuhi Anaknya di Morotai Masuk Tahap I

Berkas Perkara Dugaan Ayah Setubuhi Anaknya di Morotai Masuk Tahap I

Penyerahan berkas perkara (Istimewa)

Narasitimur – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku HK alias Dayat (35 Tahun), ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2026) malam membenarkan hal tersebut. Penyerahan berkas perkara dugaan kasus tersebut diserahkan pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 10.30 WIT.

“Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di lobi kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, telah diserahkan berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak, dengan tersangka HK alias Dayat (35 tahun) ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” ungkap Yusuf Kasim.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan dengan ancaman Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf (b) dan Ayat (9) KUH-Pidana

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira mengonfirmasi penyerahan berkas tersangka HK. Saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara kasus tersebut.

“Kemarin kami sudah konfirmasi ke bagian Pidum, dan Jumat kemarin sudah diserahkan dan lagi diteliti,” pungkas Aldi.

Sekadar diketahui, dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan oleh HK terhadap dua putri kandungnya, beberapa waktu lalu. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan