NarasiTimur
Beranda Hukum 500 Kantong Berisi Miras Disita Polisi, Pemiliknya Pegawai di Ternate

500 Kantong Berisi Miras Disita Polisi, Pemiliknya Pegawai di Ternate

Barang bukti miras yang diamankan polisi (Tim)

Narasitimur – Satuan Samapta Polres Ternate mengamankan seorang pemilik minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus inisial Z (54 Tahun) di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara. Selain pemilik, polisi juga mengamankan 500 kantong miras.

Melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, membenarkan hal tersebut. Kata dia, penyitaan miras illegal ini, dilakukan setelah anggota Samapta mendapatkan laporan masyarakat. Dari situ, anggota yang dipimpin Kasat Samapta IPDA Iwan Mole, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan.

“Lokasinya di rumah pemilik dengan inisial Z, yang berlokasi di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara,” ungkap IPDA Sudirjo, Senin (13/4/2026).

“Z ini merupakan seorang pegawai di Kota Ternate,” sambungnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami (Polres) terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan