NarasiTimur
Beranda Peristiwa Seorang Warga Desa Juanga Minta Polres Morotai Seriusi Aduan Pengrusakan Pagar Rumah

Seorang Warga Desa Juanga Minta Polres Morotai Seriusi Aduan Pengrusakan Pagar Rumah

Pagar rumah yang warga yang rusak (Ranto/NT)

Narasitimur – Seorang warga Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Roith George Anthony (52 tahun) meminta Polres Pulau Morotai segera menindak lanjuti laporan polisi yang ia adukan pada 1 Juni 2026, terkait pengrusakan pagar rumah miliknya.

Roith kepada narasitimur.id, Rabu (3/6/2026) menjelaskan bahwa ia kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin kemarin dengan Nomor STPP/ ll2/ Vl/SPKT/2026, hanya saja hingga sekarang belum ada langkah serius pihak kepolisian.

“Saya sebagai korban meminta kepada pihak penegak hukum (kepolisian Polres Pulau Morotai) untuk serius menindaklanjuti laporan atau pengaduan, yang telah saya ajukan di Polres Pulau Morotai,” tegasnya.

Ia menceritakan, awal mula terjadi pengrusakan pagar rumah miliknya itu. Kata dia, saat itu seorang warga setempat menggelar pesta hingga malam hari. Tiba-tiba suasana pesta berubah menjadi tawuran sekira pukul 03.00 WITA dini hari. Akibatnya pagar rumahnya pun hancur.

“Pada saat kejadian itu saya tidak ada di rumah, saya lagi di luar Mototai. Menurut istri saya kejadian itu karena ada tawuran pada saat acara hingga jam 3 pagi, mereka tawuran sampai di depan rumah saya sehingga pagar rumah saya hancur,” jelasnya.

Ia menyayangkan tindakan oknum warga yang telah merusak pagar rumahnya.

“Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pulau Morotai, pesta malam itukan sudah dibatasi yakni mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 12 malam. Jadi saya meminta kepada pihak kepolisian setempat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa segar menindak lanjuti surat edaran tersebut, agar tidak terjadi kepada masyarakat lainnya. Mari kita menjaga keamanan bersama, demi Morotai,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA M. Yusuf Kasim saat dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.

“Laporan pengaduan ini sudah di tindak lanjuti oleh Reskrim di Unit Pidum, nanti besok pelapor akan dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut. Disposisi pengaduan dari bapak Kapolres baru keluar sore tadi, dan diserahkan oleh pihak seksi umum (Sium) ke Sat Reskrim tadi sore,” akunya mengakhiri. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan