NarasiTimur
Beranda Publik PT Feni Haltim Tegaskan Komitmen Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Perkuat Pengawasan Kontraktor

PT Feni Haltim Tegaskan Komitmen Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Perkuat Pengawasan Kontraktor

Apel karyawan PT FHT (Istimewa)

Narasitimur – PT Feni Haltim (FHT) menanggapi isu yang beredar soal dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan oleh kontraktor di kawasan industri Buli. Melalui perwakilan manajemen HR, Hartini Adjam, bahwa status hubungan kerja dan hasil penelusuran awal, ternyata pekerja yang diberitakan sebelumnya adalah pekerja dari perusahaan kontraktor/subkontraktor pihak ketiga.

“Yang bersangkutan bukan merupakan karyawan langsung FHT,” ungkap Hartini.

Sekadar diketahuu, PT Feni Haltim adalah perusahaan patungan antara PT ANTAM Tbk (40 persen) dan Konsorsium CBL-BRUNP (60 persen) yang mengelola smelter feronikel di Kawasan Industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Saat ini PT FHT sedang dalam tahap konstruksi, yang nantinya akan menjadi pengelola kawasan industri. Saat itu FHT bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas usaha, termasuk yang dilakukan mitra kontraktor, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepatuhan Upah dan Hak Normatif

FHT menerapkan kebijakan bahwa seluruh karyawan langsung menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara. FHT juga mewajibkan seluruh mitra kontraktor untuk membayar upah sesuai UMP, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menerapkan jam kerja sesuai ketentuan UU. No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

Dalam rilis resmi perusahaan menyatakan bahwa FHT telah dan akan terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan ketenagakerjaan, terhadap seluruh kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri Buli, melalui audit kepatuhan berkala dan mekanisme pelaporan yang lebih ketat.

FHT menyambut baik dan akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur, dalam proses klarifikasi maupun investigasi lebih lanjut.

PT FHT tidak pernah membatasi segala bentuk pelaporan bagi seluruh pekerja kontraktor yang merasa dirugikan, untuk memastikan setiap laporan atau keluhan ditindaklanjuti secara adil, transparan dan tepat.

Sementara itu, Direktur HR PT Feni Haltim menegaskan bahwa kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri selalu menjadi prioritas perusahaan.

“Kami memahami keresahan yang timbul dari pemberitaan ini. Kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri kami, baik karyawan langsung maupun pekerja kontraktor adalah prioritas kami. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara tegas dan transparan, termasuk terhadap mitra kontraktor yang terbukti tidak patuh,” tegasnya.

Langkah Tindak Lanjut

Sebagai bentuk komitmen nyata, FHT terus melaksanakan kepatuhan ketenagakerjaan menyeluruh terhadap seluruh karyawan dan kontraktor yang beroperasi di kawasan industri Buli, guna memperkuat kepatuhan dalam kontrak kerja sama dengan kontraktor (termasuk hak audit dan sanksi pemutusan kontrak atas pelanggaran material), serta membuka kanal pengaduan pekerja yang independen.

Hasil audit dan tindak lanjut akan dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk otoritas ketenagakerjaan setempat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan