Pemuda di Ternate Diciduk Polisi, Ratusan Ganja Ditemukan di Plafon Rumah
Narasitimur – Seorang pemuda berinisial ZYT (19) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (10/6/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tambahan 231 sachet ganja di plafon kamar mandi rumah pelaku.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 263 sachet ganja dengan berat sekitar 309 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan, termasuk pengembangan dari kasus ini,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)











