NarasiTimur
Beranda Publik Indeks Reformasi Hukum, Pemda Halmahera Timur Raih Predikat Istimewa

Indeks Reformasi Hukum, Pemda Halmahera Timur Raih Predikat Istimewa

Kantor Bupati Haltim (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Istimewa (AA) dalam hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026, yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut menjadikan Halmahera Timur sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang berhasil, memperoleh kategori tertinggi dalam penilaian awal IRH tahun ini.

Berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan melalui aplikasi IRH pada 14 Juni 2026, daerah lain di Maluku Utara berada pada kategori yang berbeda. Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan memperoleh predikat Sangat Baik (A). Sementara Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu berada pada kategori Baik (B).

Adapun Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula memperoleh kategori Cukup Baik.

Hasil penilaian awal tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Nomor PHN-UM.01.01-253 tanggal 12 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal dan Masa Sanggah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah yang merasa keberatan terhadap hasil penilaian awal dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi IRH pada 16–26 Juni 2026. Selanjutnya, proses validasi terhadap sanggahan akan dilakukan pada 1–2 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, predikat Istimewa yang diraih Haltim merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelayanan publik yang berbasis hukum. Kami juga berterima kasih kepada seluruh OPD yang telah berkontribusi dalam proses penilaian ini,” ujarnya.

Ricky menegaskan, hasil penilaian awal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk terus mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas reformasi hukum di Halmahera Timur.

“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Dengan capaian tersebut, Halmahera Timur menegaskan posisinya sebagai daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik, di Maluku Utara berdasarkan hasil penilaian awal IRH tahun 2026. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan