NarasiTimur
Beranda Hukum Istri Oknum Brimob di Ternate Polisikan Ayah Tiri atas Dugaan Pelecehan Seksual

Istri Oknum Brimob di Ternate Polisikan Ayah Tiri atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Setelah mengalami KDRT dari suaminya yakni Bripka RAP, korban PW (36 tahun) kini kembali berhadapan dengan hukum. PW resmi melaporkan ayah tirinya, GA, ke Polres Ternate atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, saat menjalani perawatan medis di ICU rumah sakit.

Laporan pengaduan ini diajukan PW bersama tim kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula saat PW dirawat intensif usai menjalani operasi kepala, akibat perselisihan dengan suaminya pada 22 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum korban, Abdulah Ismail, menjelaskan dugaan pelecehan fisik tersebut terjadi pada malam hari tanggal 26 dan 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. GA diduga masuk ke ruang ICU dengan dalih memijat kaki korban, namun tindakan tersebut berubah menjadi perabaan pada bagian sensitif.

“Hari ini kami bersama klien resmi memasukkan laporan pengaduan ke Polres Ternate terkait dugaan TPKS yang dilakukan oleh GA. Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum,” ujar Abdulah, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan pengakuan kliennya, Abdulah bilang, tindakan pelecehan oleh GA ternyata bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah dialami korban sejak duduk di bangku SMP, seperti diintip saat mandi.

“Klien kami merasa sangat terpukul karena dalam kondisi kritis dan membutuhkan perlindungan, justru diduga mengalami kejadian yang membuatnya semakin trauma,” katanya.

Terpisah penasehat hukum terlapor, Bahtiar Husni, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pihak keluarga menyatakan siap menghadapi proses hukum, untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.

Menurut Bahtiar, kondisi medis PW saat berada di ICU sangat tidak memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut karena korban dalam keadaan kritis, tidak bisa bergerak, serta dipasang berbagai alat medis pascaoperasi kepala dan paru-paru. Selain itu, korban diklaim dijaga ketat keluarga selama 24 jam.

“Kondisi (PW) saat itu sangat gawat. Ia terpasang berbagai alat medis, mulai dari selang di mulut hingga kateter untuk buang air kecil,” ujar Bahtiar.

Pihak keluarga terlapor juga mencurigai motif di balik pengungkapan trauma masa lalu, yang baru disuarakan sekarang dan menganggapnya sebagai skenario untuk menyudutkan keluarga.

Pihak terlapor bersama penasehat hukum pun, menantang penyidik membuka rekaman kamera pengawas di ruang perawatan. Mereka juga mengancam akan melaporkan balik korban PW atas dugaan pencemaran nama baik, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kami percaya penyidik Polres Ternate akan bekerja secara profesional untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” tutup Bahtiar. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan