Berkas Perkara Oknum ASN Pelaku Dugaan Pencabulan 5 Siswa SMA di Morotai P19
Narasitimur – Berkas perkara oknum ASN di Morotai berinisial SK belum lengkap. SK adalah tersangka atas dugaan pencabulan lima siswa SMA beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Subseksi (Kasubsi) I Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Muh. Yaumil Akbar, pihak Polres Morotai sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara SK, namun lantaran beberapa syarat formil belum terpenuhi sehingga dikembalikan.
“Untuk perkara itu, sementara kami sudah mengirimkan P19 ke penyidik Polres,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).
“Jadi setelah kami menerima berkas itu, kami melakukan penelitian terkait syarat formil dan materiilnya. Hasilnya, kami menemukan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik,” tambahnya.
Untuk pasal yang dikenakan, Yaumil mengaku belum bisa membeberkannya kepada publik. Setelah berkas perkara P21 barulah akan diberitahukan.
“Kalau untuk pasal sendiri belum bisa kita sampaikan karena posisinya masih P19. Nanti setelah P2, baru akan kami informasikan,” tandasnya.
Diketahui pada Senin (15/6) kemarin, Sat Reskrim Polres Pulau Morotai telah menetapkan SK sebagai tersangka. Untuk berkas perkara diserahkan ke Kejari Pulau Morotai pada 18 Juni 2026. (*)





