NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Ternate Tetapkan Asnawi Ibrahim sebagai DPO Dugaan Penipuan Uang 57 Calon Jemaah Haji dan Umrah

Polres Ternate Tetapkan Asnawi Ibrahim sebagai DPO Dugaan Penipuan Uang 57 Calon Jemaah Haji dan Umrah

Ilustrasi (Narasitimur)

Narasitimur – Polres Ternate tetapkan Asnawi Ibrahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan, serta penggelapan uang 57 para calon jemaah haji dan umrah.

Asnawi Ibrahim merupakan Manager Operasional perusahaan Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa. Ia dilaporkan langsung Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, melalui kuasa hukum Bahtiar Husni di Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/8/2026), membenarkan hal tersebut. Asnawi Ibrahim juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

IPTU Arif mengaku, pihaknya masih memperluas penyelidikan guna mengetahui keberadaan Asnawi Ibrahim.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan perkara ini, dan Asnawi Ibrahim kami telah tetapkan sebagai DPO,” akunya.

IPTU Arif bilang, pihaknya masih kesulitan mencari keberadaan Asnawi baik secara digital maupun secara fisik.

“DPO atas nama Asnawi Ibrahim kita masih mencari keberadaannya karena sampai saat ini, kami masih belum menemukan jejak digital maupun secara fisik keberadaan pelaku tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ada tersangka lain selain Asnawi sehingga itu pihaknya terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.

“Status perkara penyidikan yang bersangkutan sudah tersangka dan menjadi DPO kami. Untuk tersangka lain nanti kita coba pelajari lagi berkas perkaranya, tapi kemungkinan kita bisa mendapat tersangka lain. Kita tetap mendalami perkara sampe tuntas,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan