Kejati Tahan Aliong Mus dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu
Narasitimur – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.
Penahanan dilakukan usai Aliong Mus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus layak menjalani penahanan.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Sebelum menetapkan dan menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara lebih dulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut. (*)





