Putusan BK DPRD Ternate Dianggap Tidak Sesuai Fakta, Nurjaya Bakal Ajukan Keberatan
Narasitimur – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bakal mengajukan keberatan terkait putusan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik, serta memberikan rekomendasi pemberhentian.
Nurjaya yang merupakan anggota komisi III dari fraksi partai Gerindra ini, menyebut putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, serta keberatan karena putusan tersebut diterbitkan saat dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Ia juga mengkritik penggunaan saksi ahli bahasa yang dianggap tidak sesuai karena latar belakang keilmuannya adalah sastra, bukan ahli bahasa dialek lokal Ternate untuk menafsirkan percakapannya.
“Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?” ucap Nurjaya, Selasa (11/8/2026).
Ia juga menanggapi terkait dirinya tidak bisa memberikan pembuktian dalam persidangan. Nurjaya menegaskan bahwa apa yang dibuktikan dalam persidangan disebut hanya sebatas asumsi.
Selain itu, kata dia, beberapa pengakuan saksi bahkan tidak dapat membuktikan dirinya bersalah karena ia tidak pernah membawa nama komisi atau subjek lainnya yang diduga menerima suap.
Menurut Nurjaya, pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan adalah, “Mangkali (barangkali) so (sudah) dapa (dapat) kaapa kong (kayaknya/sepertinya).” Bahasa tersebut kemudian disebut dipelintir dengan menyebut dirinya menuduh pihak tertentu telah menerima uang atau suap.
“Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi, dan itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada,” jelasnya.
Nurjaya menyebutkan, bahwa dirinya telah menerima salinan putusan BK. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak secara mutlak memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Ternate, tetapi baru sebatas memberikan rekomendasi.
Nurjaya turut mengamini sikap partainya, Gerindra, yang tunduk dan patuh terhadap putusan BK. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final karena BK seharusnya menyurati fraksi maupun partai terlebih dahulu.
“Keputusan tersebut belum bersifat final, sehingga internal partai belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa langkah hukum selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengajukan keberatan secara resmi.
“Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima,” pungkasnya. (*)






