NarasiTimur
Beranda Hukum Setelah Diviralkan Konten Kreator, Sopir Mabuk di Ternate Akhirnya Jadi Tersangka

Setelah Diviralkan Konten Kreator, Sopir Mabuk di Ternate Akhirnya Jadi Tersangka

Mobil yang dikendarai tersangka (tangkapan layar dari akun Eky Priyagung)

Narasitimur – Polres Kota Ternate melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menaikkan status perkara kasus kecelakaan beruntun di Kelurahan Tobohoko, Kecamatan Ternate Tengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status itu, sekaligus menetapkan pengemudi kendaraan beroda empat (mobil) berinisial A alias Dede sebagai tersangka.

Sebelumnya, kecelakan beruntun yang melibatkan satu kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026). Salah satu korban kecelakaan adalah Fannia istri dari konten kreator Eky Priyagung. Insiden ini sempat menjadi perhatian publik usai diviralkan Eky Priyagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami perkara serta memeriksa sejumlah saksi, di mana pengemudi diduga kuat berkendara di bawah pengaruh minuman keras (mabuk).

Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Naomi Olinna Harahap, membenarkan peningkatan status perkara dan penetapan tersangka tersebut.

“Status perkara per hari ini sudah resmi kami naikkan ke tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Naomi, Rabu (2/9/2026).

Naomi menambahkan, dokumen SPDP telah ditembuskan ke pihak terkait. Bagi pihak yang berdomisili di luar Kota Ternate, pengiriman SPDP dilakukan memanfaatkan jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Meski menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegas Naomi.

Terkait tuntutan kerugian material dari korban, kepolisian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tersangka membayar ganti rugi.

“Kita hanya menjembatani saja. Pelaku mau ganti rugi atau tidak, akan kami sampaikan ke korban,” kata Naomi.

Di akhir keterangannya, Naomi turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate, apabila selama menjalankan tugas pelayanan lalu lintas masih terdapat kekurangan maupun kesalahan. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus bergulir di tahap penyidikan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan