Pemkab Morotai Klaim 65 Persen Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengklaim telah menyelesaikan pengembalian sekitar Rp1,8 miliar dari total temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Namun, masih terdapat sekitar Rp3 miliar lebih temuan yang belum dituntaskan dan kini masih dalam proses tindak lanjut oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan Rp1,8 miliar tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dalam kurun waktu sekitar delapan bulan.
“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar, Kamis (3/9/2026).
Menurut Umar, percepatan penyelesaian temuan dilakukan melalui pembenahan administrasi serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan di masing-masing OPD.
Ia menyebut sejumlah instansi telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), misalnya, diklaim telah mencapai 100 persen penyelesaian tindak lanjut.
“Beberapa OPD sudah melakukan pengembalian dan ada yang sudah menyelesaikan seluruh rekomendasi,” katanya.
Umar juga menegaskan tidak seluruh temuan BPK berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif. Menurutnya, sebagian persoalan muncul akibat ketidaklengkapan dokumen administrasi dan bukti pendukung kegiatan.
Ia mencontohkan dokumen pertanggungjawaban yang memiliki kuitansi, tetapi tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan.
“Jadi tidak semua temuan itu kegiatan fiktif. Ada persoalan administrasi dan bukti pendukung yang belum lengkap,” ujarnya.
Pemkab Morotai mengklaim telah menyelesaikan sekitar 65 persen tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu delapan bulan. Umar menyebut capaian itu telah melampaui target minimal 60 persen tindak lanjut dalam satu tahun.
Meski demikian, pemerintah daerah masih harus mengejar penyelesaian sekitar Rp3 miliar lebih temuan yang tersisa.
“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” katanya.
Umar turut meminta pemberitaan mengenai temuan BPK disajikan berdasarkan konfirmasi kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Ia mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta di BKD yang disebut telah diselesaikan. Sementara temuan pada Inspektorat, menurutnya, berkaitan dengan tidak tersedianya dokumentasi foto kegiatan, bukan dugaan kegiatan fiktif.
“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.
Pemkab Pulau Morotai kini menargetkan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan, sembari melakukan pembenahan administrasi dan sistem pengelolaan keuangan daerah. (*)






