Utang Sayur Rp212 Juta Tak Lunas, Pengusaha Ternate Digugat hingga Terancam Eksekusi Aset
Narasitimur – Seorang pengusaha sayur mayur bernama Yuliyanto menggugat secara perdata pengusaha di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial PW, terkait dugaan utang pasokan sayur senilai Rp212.780.000.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Tte.
Kuasa hukum Yuliyanto, Ahmad Nurrahman Nassim, mengatakan utang tersebut bermula dari kerja sama pengambilan dan pasokan sayur secara bertahap sejak 2022 hingga 2024.
Sayur tersebut berasal dari Dusun Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, sebelum kemudian disuplai PW ke perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut Ahmad, pada 2024 kedua belah pihak sempat menyepakati pelunasan utang dalam jangka waktu enam bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam proses persidangan, kedua pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi pada 20 Mei 2026.
“Jadi terdapat beberapa poin dalam mediasi perdamaian agar tergugat PW membayar utang tersebut. Dalam kesepakatan tercantum pembayaran dilakukan hingga 31 Agustus 2026. Namun setelah melewati tanggal tersebut, PW tidak membayar sedikit pun,” kata Ahmad, Jumat (4/9/2026).
Ahmad menjelaskan, dalam kesepakatan mediasi tersebut PW berjanji menyelesaikan sisa kewajiban kerja sama jual beli sayur, dengan memberikan jaminan berupa tanah dan bangunan rumah miliknya.
Menurut dia, kesepakatan itu juga memuat konsekuensi apabila PW tidak menjalankan kewajibannya.
“Pada poin empat ditegaskan, jika tergugat tidak menjalankan kewajiban sebagaimana poin sebelumnya, maka tanah beserta bangunan yang ada akan menjadi milik penggugat. Jika nilai aset tersebut tidak menutup seluruh utang, maka tergugat wajib menyerahkan aset lainnya untuk melunasi kekurangan,” ujarnya.
Pihak Yuliyanto kini memberikan tenggat waktu paling lama satu minggu kepada PW untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan langsung mengajukan permohonan eksekusi aset milik tergugat PW ke Pengadilan,” tegas Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum PW, Abdullah Ismail, belum memberikan penjelasan rinci mengenai gugatan yang diajukan terhadap kliennya.
Namun, Abdullah mempersilakan pihak penggugat menempuh langkah hukum apabila merasa kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan.
“Kalau batas waktunya selesai, ya silakan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan,” ujar Abdullah singkat. (*)






