Eks Pegawai BRI Ternate Diduga Cairkan Kredit Rp595 Juta Tanpa Izin Nasabah
Narasitimur – Dana Kredit Modal Kerja senilai Rp595 juta diduga dicairkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah oleh mantan pegawai BRI Cabang Ternate berinisial MSS.
Dugaan tersebut terjadi saat MSS masih bekerja sebagai karyawan BRI. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyisipkan slip kuitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani nasabah berinisial SM.
Dengan cara tersebut, pencairan kredit seolah-olah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, penyidik menduga dana Rp595 juta kemudian dicairkan tanpa persetujuan nasabah.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak BRI Cabang Ternate mengetahui dugaan perbuatan MSS. Pihak bank kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap MSS.
Perkara ini telah masuk tahap II setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerahkan MSS bersama barang bukti kepada JPU Kejari Ternate.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Iya, dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
MSS kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Ia dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
MSS masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






