Korupsi Proyek TPI Goto Rp2,92 Miliar, Kejari Tidore Tetapkan Tiga Tersangka
Narasitimur – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021.
Tiga tersangka tersebut yakni inisial RA mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, AA mantan Kepala DKP Maluku Utara yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, serta MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara mengatakan, RA ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026. Sementara AA dan MS ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, 2 September 2026.
“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA alias dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, RA tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, dalam perkara lain.
“Untuk RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain,” jelas Sabar.
Sedangkan AA dan MS langsung ditahan di Rutan Kelas II Ternate selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari,” ujar Sabar.
Proyek Rp2,92 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp779,5 Juta
Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan TPI Goto yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,92 miliar.
Proyek yang dikerjakan pada 2021 itu memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada Desember 2021.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan fisik dengan administrasi proyek.
Saat masa kontrak berakhir, progres fisik pembangunan TPI Goto diduga baru mencapai 46,48 persen. Meski pekerjaan belum mencapai separuh dari target fisik, administrasi proyek diduga mencatat progres pekerjaan seolah telah mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut kemudian diikuti dengan realisasi pembayaran yang mencapai sekitar Rp2,57 miliar.
Dari hasil pemeriksaan dan audit dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp779,5 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut diduga tidak selesai sesuai kontrak, sementara pembayaran telah direalisasikan dalam jumlah besar.
Kejari Tidore Kepulauan masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, administrasi hingga proses pembayaran proyek.
Penetapan RA juga menjadi kali kedua mantan pejabat DKP Maluku Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tidore Kepulauan. Sebelumnya, ia terseret dalam perkara pengadaan speedboat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan kini tengah menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditetapkan tersangka. Pertama kasus pengadaan speedboat, kedua pembangunan TPI. Kasus speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan, sedang menjalani hukuman sehingga untuk perkara TPI ini tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sabar.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto masih berlangsung. Kejari Tidore Kepulauan menyatakan akan terus mengungkap dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (*)






