NarasiTimur
Beranda Hukum Status Kepegawaian Tersangka Dugaan Pencabulan 5 Siswa di Morotai Tunggu Putusan Pengadilan

Status Kepegawaian Tersangka Dugaan Pencabulan 5 Siswa di Morotai Tunggu Putusan Pengadilan

Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua (Ranto/NT)

Narasitimur – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan lima siswa SMA, namun status kepegawaian oknum ASN inisial SK di Pemerintah Pulau Morotai, belum juga diputuskan.

Kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, saat dikonfirmasi narasitimur.id pada Senin (22/6/2026), meski SK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Morotai, tetapi pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan.

“Ini bukan kasus yang berhubungan dengan pidana umum, tapi yang pasti kami tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, walupun mereka (polisi) sudah tetapkan SK tersangka, tetapi putusan yang menjadi bersalah dan tidak itu adalah putusan pengadilan. Jadi BKD bisa mengambil keputusan setelah ada putusan pengadilan resmi,” jelasnya.

Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua, juga menambhakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum ASN tersebut, jika putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan