NarasiTimur
Beranda Publik Ibu Kecewa, Sebut Pipin Bucin; Kuasa Hukum Tegaskan Proses Sesuai Bukti

Ibu Kecewa, Sebut Pipin Bucin; Kuasa Hukum Tegaskan Proses Sesuai Bukti

Konferensi pers tim koalisi bersama ibunda dari pipin (Narasitimur)

Narasitimur – Tomijan Yasin, ibu dari PW (36) alias Pipin, angkat bicara dan meluruskan pernyataan anaknya yang membantah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP alias RD (37).

Sebelumnya, Pipin dalam konferensi pers pada Senin (22/6/2026) menyatakan tidak pernah mengalami KDRT dan menyebut peristiwa yang terjadi pada Maret 2026 hanyalah perselisihan rumah tangga biasa yang berujung tarik-menarik hingga dirinya terjatuh dan terbentur lantai. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan suami serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.

Dalam pernyataannya, Pipin juga membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media massa yang menyebut dirinya mengalami KDRT.

Namun, sang ibu menegaskan bahwa dirinya sejak awal justru terlibat langsung dalam penanganan kondisi anaknya saat peristiwa terjadi, termasuk saat korban dalam keadaan luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Waktu itu dia sendiri yang minta dibuatkan laporan. Kondisinya sangat parah, darah keluar dari telinga dan hidung, benturan keras di kepala sampai kepalanya membesar. Saya lihat sendiri dan langsung menangis, lalu kami bawa ke rumah sakit,” ujar Tomijan.

Ia menyayangkan pernyataan anaknya yang kini berbeda dengan kondisi awal yang ia saksikan langsung.

Menurut Tomijan, perubahan sikap tersebut sangat mengejutkan dan membuat pihak keluarga kecewa.

“Dia terlalu cinta, terlalu bucin. Dua bulan dia dirawat, tapi banyak yang disembunyikan dari keluarga. Saya sangat kecewa,” katanya.

Tomijan juga mengaku baru mengetahui pernyataan klarifikasi anaknya melalui media dan tidak pernah diajak berdiskusi secara langsung oleh anaknya terkait perubahan sikap tersebut.

“Saya sangat sakit hati, karena dia sendiri yang minta tolong di awal,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Pipin membantah pernyataan yang menyebut tidak pernah ada pemberian kuasa hukum. Mereka menegaskan bahwa kuasa hukum tersebut sah dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dalam proses pendampingan hukum.

Direktur YLBH Maluku Utara, Bachtiar Husni, mengatakan pihaknya memiliki dokumen resmi sebagai dasar pendampingan dalam perkara tersebut.

“Kuasa kami itu resmi ditandatangani langsung oleh Pipin. Jika sekarang dibantah, kami sayangkan, tetapi itu ada buktinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan dilakukan sejak awal proses pelaporan hingga masuk tahap penyidikan, dengan melibatkan keluarga serta berdasarkan keterangan awal korban.

Menurutnya, dalam proses hukum juga telah dikumpulkan sejumlah alat bukti seperti visum, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari berkas perkara yang berjalan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan